Permohonan Penetapan Ahli Waris adalah permohonan yang diajukan oleh seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, dan atau penentuan bagian masing-masing ahli waris.
Surat Keterangan Waris secara substansi isinya sama dengan Penetapan Ahli Waris yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang yang isinya menerangkan siapa saja ahli waris dari seseorang yang telah meninggal dunia.
Jadi dalam hal isinya tidak ada perbedaan. Hanya saja dalam praktik sebutan Penetapan Ahli Waris dikeluarkan oleh Pengadilan, sedangkan Surat Keterangan Waris dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Notaris.
Di Indonesia terdapat penggolongan penduduk yang sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Ada golongan Pribumi, golongan Eropa dan WNI Keturunan Tionghoa, serta golongan WNI Keturunan Timur Asing (India atau Arab).
Adanya perbedaan ini mengakibatkan perbedaan instansi/pihak yang berwenang dalam mengeluarkan Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Waris.
Namun selain Kepala Desa/Lurah, Notaris dan Balai Harta Peninggalan, terdapat instansi yang memiliki kewenangan yang sama yaitu Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
Kewenangan Pengadilan Agama diatur berdasarkan Penjelasan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sedangkan kewenangan Pengadilan Negeri diatur berdasarkan pasal 833 KUH Perdata.
Bunyi Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama:
“Yang disebut dengan Waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris”.
Bunyi Pasal 833 KUH Perdata: “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan. Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga”.
Sebagaimana telah dinyatakan diatas bahwa surat keterangan waris dapat dibuat oleh Kepala Desa/Lurah yang diketahui Camat, atau dibuat oleh Notaris.
Namun ada beberapa urusan yang menetapkan salah satu persyaratan agar surat keterangan waris dibuat oleh Pengadilan melalui Penetapan Ahli Waris. Berdasarkan hal ini maka para ahli waris dapat mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan yang berwenang.
Biasanya ini berkaitan dengan pencairan dana pewaris yang tersimpan di Bank, baik Deposito, Tabungan dengan jumlah nominal tertentu.
Pada saat artikel ini dibuat ditahun 2024, sebagai salah satu contoh jumlah dana tersimpan disalah satu Bank milik Pemerintah dengan jumlah Rp. 100 juta ke atas untuk pencairan dana milik pewaris tersebut wajib melampirkan Penetapan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan.
Dibutuhkan persyaratan-persyaratan guna mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris sebagaimana diuraikan dibawah ini, diantaranya:
Persyaratan-persyaratan mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris
I. PERSYARATAN PEMOHON
II BUKTI SURAT
III. BUKTI SAKSI
Bentuk produk Pengadilan Agama atas permohonan Penetapan Ahli Waris
Berdasarkan permohonan yang diajukan oleh para ahli waris sebagai pemohon, pengadilan agama akan mengeluarkan penetapan yang isinya dapat berupa:
Contoh Permohonan Penetapan Ahli Waris Di Pengadilan Agama Medan Yang Diajukan Oleh Para Ahli Waris Melalui Kuasa Hukum Guna Memenuhi Persyaratan Pencairan Uang Tabungan Milik Pewaris Di Bank Central Asia (Bank Bca) Kantor Cabang Utama (KCU) Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kota Medan.
Medan, 14 Juni 2024
Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Medan
di Pengadilan Agama Medan, Jalan Sisingamangaraja Km. 8.8 No. 198, Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara 20148
Perihal: Permohonan Penetapan Ahli Waris
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Selengkapnya KLIK DISINI atau tombol dibawah ini.
Jalan Sumber D5, Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20362.
Telepon/WhatsApp: 085262177707
Kantor Pengacara di Kota Medan