Permohonan Penetapan Ahli Waris

Pengacara di Tebing Tinggi

Permohonan Penetapan Ahli Waris adalah permohonan yang diajukan oleh seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, dan atau penentuan bagian masing-masing ahli waris.

Bedanya dengan Surat Keterangan Waris

Surat Keterangan Waris secara substansi isinya sama dengan Penetapan Ahli Waris yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang yang isinya menerangkan siapa saja ahli waris dari seseorang yang telah meninggal dunia

Jadi dalam hal isinya tidak ada perbedaan. Hanya saja dalam praktik sebutan Penetapan Ahli Waris dikeluarkan oleh Pengadilan, sedangkan Surat Keterangan Waris dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Notaris.

Siapa yang berwenang mengeluarkan Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Waris?

Di Indonesia terdapat penggolongan penduduk yang sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Ada golongan Pribumi, golongan Eropa dan WNI Keturunan Tionghoa, serta golongan WNI Keturunan Timur Asing (India atau Arab). 

Adanya perbedaan ini mengakibatkan perbedaan instansi/pihak yang berwenang dalam mengeluarkan Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Waris.

  • Bagi golongan Penduduk Pribumi, Surat Keterangan Waris dapat dibuat oleh Lurah/Kepala Desa yang dikuatkan oleh Camat setempat. 
  • Bagi golongan Eropa dan WNI keturunan Tionghoa, Surat Keterangan Waris dibuat dihadapan Notaris;
  • Bagi golongan keturunan Timur Asing (India, Arab) yang membuat Surat Keterangan Waris adalah Balai Harta Peninggalan (BHP);
Penetapan Ahli Waris dikeluarkan oleh Pengadilan

Namun selain Kepala Desa/Lurah, Notaris dan Balai Harta Peninggalan, terdapat instansi yang memiliki kewenangan yang sama yaitu Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. 

Kewenangan Pengadilan Agama diatur berdasarkan Penjelasan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sedangkan kewenangan Pengadilan Negeri diatur berdasarkan pasal 833 KUH Perdata.

Bunyi Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama: 

“Yang disebut dengan Waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris”.

Bunyi Pasal 833 KUH Perdata: “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan. Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga”.

Alasan Penetapan Ahli Waris harus dikeluarkan oleh Pengadilan

Sebagaimana telah dinyatakan  diatas bahwa surat keterangan waris dapat dibuat oleh Kepala Desa/Lurah yang diketahui Camat, atau dibuat oleh Notaris. 

Namun ada beberapa urusan yang menetapkan salah satu persyaratan agar surat keterangan waris dibuat oleh Pengadilan melalui Penetapan Ahli Waris. Berdasarkan hal ini maka para ahli waris dapat mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan yang berwenang.

Biasanya ini berkaitan dengan pencairan dana pewaris yang tersimpan di Bank, baik Deposito, Tabungan dengan jumlah nominal tertentu. 

Pada saat artikel ini dibuat ditahun 2024, sebagai salah satu contoh jumlah dana tersimpan disalah satu Bank milik Pemerintah dengan jumlah Rp. 100 juta ke atas untuk pencairan dana milik pewaris tersebut wajib melampirkan Penetapan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan.

Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris

Dibutuhkan persyaratan-persyaratan guna mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris sebagaimana diuraikan dibawah ini, diantaranya:

  1. Tidak ada unsur sengketa. Penting diperhatikan bahwa produk pengadilan dari PPAW adalah berupa Penetapan, oleh karena itu syarat utama yang harus dipenuhi adalah pada saat diajukan PPAW tidak boleh ada unsur SENGKETA. Bila ternyata dalam proses pemeriksaan di persidangan terbukti adanya unsur sengketa, maka PPAW berpotensi tidak dikabulkan. Terhadap adanya unsur sengketa tersebut maka harus diselesaikan melalui gugatan kewarisan.
  2. Mengikutsertakan seluruh ahli waris. Selain itu pastikan mengikuti pedoman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 184.K/AG/1996 tanggal 27 Mei 1998 dan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 537.K/AG/1996 tanggal 28 Oktober 1998 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan huruf C angka 2 dinyatakan suatu permohonan tentang penetapan ahli waris, tidak mengikutsertakan ahli waris lainnya sebagai pihak, maka permohonan tersebut cacat formil plurium litis consortium; sehingga permohonan penetapan ahli waris dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Persyaratan-persyaratan mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris

I. PERSYARATAN PEMOHON

  1. Seluruh ahli waris yang telah dewasa menjadi pemohon;
  2. Apabila ada yang masih di bawah umur, maka terlebih dahulu harus ditetapkan Perwalian oleh Pengadilan Agama;
  3. Semua Ahli Waris Wajib Hadir di persidangan (apabila salah satu dari ahli waris berhalangan hadir, maka dapat dikuasakan secara Insidentil kepada ahli waris lain yang bisa hadir, dengan catatan pada saat sidang pertama harus tetap hadir terlebih dahulu untuk dikuasakan dihadapan Panitera Pengadilan Agama);

II BUKTI SURAT

  1. Photocopy KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris, disusun sesuai nomor urut ahli waris dalam surat permohonan;
  2. Photocopy Surat Nikah Pewaris (jika tidak ada/tidak tercatat maka harus diajukan terlebih dahulu Isbat Nikah di Pengadilan Agama);
  3. Photocopy bukti kelahiran (Kenal lahir/Akta Kelahiran/surat bukti kelahiran dari bidan atau Rumah Sakit), disusun sesuai nomor urut ahli waris dalam surat permohonan;
  4. Surat Kematian Pewaris dan Ahli waris lain yang sudah meninggal;
  5. Silsilah Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa tempat tinggal Penggugat;
  6. Surat Kepemilikan Harta (Sertifikat/Akta Jual Beli/Buku Tabungan, dll);
  7. Setiap satu bukti surat dibubuhi materai cukup dan distempel di Kantor Pos;
  8. Semua bukti surat yang asli diperlihatkan kepada majelis Hakim, dan semua photocopynya diserahkan kepada Majelis hakim;

III. BUKTI SAKSI

  • Sekurang-kurangnya menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang mengenal Pewaris dan Ahli Waris dihadapkan dalam sidang.

Bentuk produk Pengadilan Agama atas permohonan Penetapan Ahli Waris

Berdasarkan permohonan yang diajukan oleh para ahli waris sebagai pemohon, pengadilan agama akan mengeluarkan penetapan yang isinya dapat berupa:

  • Menetapkan nama pewaris beserta tanggal meninggalnya dan pernyataan bahwa pewaris meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam;
  • Menetapkan nama-nama ahli waris yang berhak (Ahli Waris yang Mustahak);
  • Menetapkan penetapan ini dapat dipergunakan sesuai permohonan para pemohon, misalnya untuk pencairan deposito dan tabungan di bank; dan/atau
  • Menetapkan harta-harta pewaris sebagai harta waris yang belum dibagi dan dapat dibagi kepada para ahli waris; dan
  • Menetapkan bagian masing-masing para ahli waris;
Contoh Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Medan

Contoh Permohonan Penetapan Ahli Waris Di Pengadilan Agama Medan Yang Diajukan Oleh Para Ahli Waris Melalui Kuasa Hukum Guna Memenuhi Persyaratan Pencairan Uang Tabungan Milik Pewaris Di Bank Central Asia (Bank Bca) Kantor Cabang Utama (KCU) Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kota Medan.

Medan,   14 Juni 2024

Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Medan

di Pengadilan Agama Medan, Jalan Sisingamangaraja Km. 8.8 No. 198, Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara 20148

Perihal: Permohonan Penetapan Ahli Waris

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

  1. Pemohon I, Tempat/Tanggal Lahir: Medan/………., agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman di Jalan Setiabudi No. XX, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai Pemohon I;

Selengkapnya KLIK DISINI atau tombol dibawah ini.

Kantor Hukum UHP & Associates

Siap Membantu Anda Mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan

Kantor Pengacara di Kota Medan

Kantor Hukum UHP & Associates

Scroll to Top