Advokat Pengacara Kepailitan Medan memiliki peran strategis dalam perkara Kepailitan dan PKPU guna membela dan mempertahankan hak-hak kreditur
Advokat Pengacara Kepailitan Medan berperan menyusun pendapat hukum terkait strategi hukum yang harus diambil selama proses kepailitan & PKPU. Ini meliputi:
Team Advokat bertindak sebagai kuasa hukum bagi pihak yang mengajukan kepailitan & PKPU, baik pihak perusahaan atau individu. Team Advokat akan membantu klien dalam mengurus seluruh proses hukum yang terkait dengan pengajuan kepailitan. Ini meliputi:
Selain mewakili pihak yang mengajukan kepailitan, advokat juga dapat ditugaskan oleh kreditur untuk melindungi hak mereka dalam proses kepailitan. Tugas advokat dalam hal ini meliputi:
Salah satu aspek penting dari perkara kepailitan adalah penyusunan rencana restrukturisasi yang bertujuan untuk memperbaiki keuangan perusahaan atau individu yang terkena dampak kepailitan. Advokat memiliki peran kunci dalam:
Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Dan Pengadilan Negeri Semarang.
Maka area kerja kami meliputi daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yaitu meliputi wilayah hukum dibawah ini:
Siap menjadi Kuasa Hukum dalam perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Medan!
Jalan Sumber D5, Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20362.
Telepon/WhatsApp: 085262177707
Kantor Pengacara di Kota Medan