Cerai Gugat

(Diajukan oleh Pihak Istri)

Kantor Hukum UHP & Associates membantu mewakili atau mendampingi klien pihak istri mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya ke Pengadilan Agama yang berwenang. 

Persyaratan Mengajukan Cerai Gugat

  1. Asli Buku Nikah
  2. Asli Akta Kelahiran anak jika menuntut hak asuh anak
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi KK
  5. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi
  6. Hadir dalam sidang Mediasi kecuali terdapat alasan yang sah
  7. Hadir dalam sidang 1 x jika Tergugat tidak hadir (Verstek)
  8. Pastikan alamat Tergugat lengkap dan jelas (Jika berada didaerah perkotaan sebutkan nama jalan, lingkungan, RT/RW, no rumah, nama kelurahan, nama kecamatan, nama kota, nama provinsi. Jika berada didaerah pedesaan sebutkan nama dusun, RT/RW, nama desa, nama kecamatan, nama kabupaten dan nama provinsi). 
  9. Jika yang menjadi alasan mengajukan cerai gugat karena terjadi pertengkaran dan perselisihan terus menerus yang sulit untuk didamaikan maka harus memenuhi syarat sesuai SEMA No. 3 Tahun 2023 yang berbunyi:  “Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada -6- harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT.”

Prosedur & Alur Menggunakan Jasa Kami

  1. KONSULTASI HUKUM. Sampaikan kronologi atau permasalahan yang sedang dihadapi.
  2. CEK DOKUMEN. Team akan memeriksa kelengkapan dokumen anda dan persyaratan lainnya.
  3. NEGOSIASI BIAYA. Negosiasi dengan memperhatikan kriteria tingkat kesulitan dan kesepakatan antara klien dengan team pengacara.
  4. PEMBAYARAN TANDA JADI. Sebagai komitmen awal.
  5. TANDA TANGAN SURAT KUASA. Sebagai penunjukkan kuasa hukum.
  6. PEMBAYARAN UANG MUKA. Setelah atau pada saat penandatanganan surat kuasa.
  7. PENYUSUNAN SURAT GUGATAN. Team pengacara akan menyusun surat gugatan.
  8. PENDAFTARAN PERKARA. Team mendaftarkan gugatan ke Pengadilan yang berwenang.
  9. PERSIDANGAN. Team pengacara menghadiri persidangan.
  10. PELUNASAN. Biaya dapat dibayar bertahap.
  11. SERAH TERIMA. Team pengacara menyerahkan produk berupa akta cerai dan/atau salinan putusan.

Biaya Jasa Cerai Gugat

Para Pihak Sepakat Untuk Bercerai

Mulai Rp. 3,000,000,-

Syarat & Ketentuan berlaku. Silahkan hubungi kami untuk analisa tingkat kesulitan kasus anda!

Para Pihak Tidak Sepakat Untuk Bercerai

Mulai Rp. 5,000,000,-

Syarat & Ketentuan berlaku. Silahkan hubungi kami untuk analisa tingkat kesulitan kasus anda!

Hendri
Hendri Wijaya, S.H., M.H.

Ada pertanyaan atau ingin konsultasi tentang Cerai Gugat?

Kantor Pengacara di Kota Medan

Kantor Hukum UHP & Associates

Scroll to Top