
Mediasi Yang Berakhir Dengan Perdamaian Dalam Perkara Cerai Gugat (diajukan oleh pihak istri) di Pengadilan Agama Medan

Perjanjian Tentang Harta Bersama & Hak Asuh Anak dalam Perkara Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dibuat dihadapan Notaris di Deli Serdang

Agenda Penandatanganan Surat Kuasa dari Klien yang datang jauh dari Batam, selaku Kuasa Hukum dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Lubuk Pakam (Gambar 1/3)

Sidang Pengucapan Ikrar Talak oleh klien yang beralamat di Batam di PA Batam secara teleconference dengan PA Lubuk Pakam (Gambar 2/3)

Klien yang bertempat tinggal di Batam sedang mengucapkan ikrar talak jarak jauh di PA Batam secara teleconference dengan PA Lubuk Pakam (Gambar 3/3)

Penandatanganan Perjanjian Pembagian Harta Bersama di hadapan Notaris di Tebing Tinggi pasca terjadinya perceraian yang perkaranya diadili di Pengadilan Agama Tebing Tinggi

Berperan sebagai kuasa hukum Penggugat dalam perkara Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri Medan

Mediasi Yang Berakhir Dengan Perdamaian Dalam Perkara Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri Binjai

Saat foto ini diupload, Pengacara yang berurusan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam wajib mengenakan badge Kuasa Hukum dengan tali warna kuning. Badge ini dipinjamkan oleh petugas keamanan dan dikembalikan setelah urusan selesai.

Setiap pihak berperkara wajib melapor ke petugas sidang untuk mendapatkan antrian sidang.

Setiap pihak berperkara wajib mendapatkan tiket antrian di Petugas Keamanan Pengadilan Agama Sei Rampah

Saat foto ini diupload, Pengacara yang berurusan di Pengadilan Agama Tebing Tinggi wajib mengenakan badge Kuasa Hukum dengan tali warna kuning. Badge ini dipinjamkan oleh petugas keamanan dan dikembalikan setelah urusan selesai.

Sejak 01 Juli 2025 Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan perubahan format akta cerai yang semula ditanda tangani dan stempel basah menjadi akta cerai elektronik.

Contoh amar putusan majelis hakim dalam perkara permohonan cerai talak (gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak suami) yang diputus secara Verstek (Termohon/Tergugat tidak hadir) di Pengadilan Agama

Contoh amar putusan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri yang diputus dengan hadirnya Tergugat namun tidak ada tuntutan hak asuh anak.
Jalan Sumber DV No. 78, Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20362.
Kami memiliki kantor di Lubuk Pakam, Sei Rampah, Tebing Tinggi, Binjai, Stabat, Labuhanbatu, dan Kota/Kabupaten lainnya (lihat menu Kontak untuk detilnya).
Telepon/WhatsApp: 085262177707
Kantor Pengacara di Kota Medan