| Akta jual beli, hibah, pembagian waris, atau surat pengalihan | Dokumen ini menjelaskan peristiwa perolehan dan pihak yang terlibat. | Periksa tanggal, identitas, kewenangan pihak, objek, tanda tangan, dan kesinambungan dengan dokumen berikutnya. |
| Girik, Letter C, SKT, surat desa, atau dokumen riwayat tanah | Dokumen ini memberi petunjuk tentang riwayat administrasi dan penguasaan bidang. | Verifikasi asal, pejabat penerbit, nomor, arsip, dan kecocokan bidang. Jangan samakan dokumen lama dengan sertifikat. |
| Kuitansi, bukti pembayaran, atau korespondensi | Bukti ini mendukung transaksi, pengakuan, atau komunikasi para pihak. | Jangan menganggap bukti pembayaran saja sudah menerangkan penyerahan hak dan identitas bidang secara lengkap. |
| Penguasaan fisik, bangunan, pagar, tanaman, atau batas alam | Catatan ini menjelaskan fakta penguasaan dan kondisi objek di lapangan. | Penguasaan fisik tidak selalu sama dengan kepemilikan. Dokumentasikan tanggal dan saksi secara konsisten. |
| Kesaksian tetangga, perangkat desa, atau pihak yang mengetahui riwayat | Saksi dapat menguatkan kronologi, batas, dan peristiwa perolehan atau penguasaan. | Minta saksi menerangkan fakta yang benar-benar ia lihat atau alami, bukan kesimpulan hukum. |
| Data ukur, peta, surat ukur, atau penelusuran kantor pertanahan | Data ini membantu menguji identitas, batas, tumpang tindih, dan status pendaftaran bidang. | Gunakan data resmi dan lakukan pemeriksaan lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan. |
| PBB atau SPPT | Dokumen ini bisa menjadi petunjuk tambahan tentang administrasi pajak atau alamat objek. | Jangan jadikan dokumen ini sebagai satu-satunya bukti kepemilikan atau hak atas tanah. |