Masih berstatus nikah siri dan ingin melegalkannya secara hukum? Jangan biarkan pernikahan Anda tak diakui negara! Kini Anda bisa mengurus Isbat Nikah dengan cepat, mudah, dan tanpa harus bingung soal prosedurnya.
Kami hadirkan eBook Panduan Lengkap Mengajukan Permohonan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama, berlaku di seluruh Indonesia. Cocok untuk pasangan yang ingin sah secara hukum, tanpa biaya pengacara mahal!
Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam), terutama bagi pasangan yang menikah siri dan belum tercatat di KUA. Tujuannya agar pernikahan memiliki kekuatan hukum.
β
Diakui oleh negara
β
Bisa buat Kartu Keluarga (KK) & Akta Anak
β
Hak waris & perlindungan hukum
β
Akses layanan hukum, sosial, dan administratif
Langkah-langkah Umum:
β Panduan lengkap prosedur isbat nikah
β Contoh surat permohonan yang siap pakai
β Daftar dokumen yang dibutuhkan
β Tips menghadapi sidang
β Trik mengurus tanpa bantuan pengacara
β Berlaku untuk seluruh wilayah Pengadilan Agama di Indonesia
Pasangan yang menikah siri
Pasangan beda agama yang ingin isbat setelah masuk Islam
Suami-istri yang kehilangan buku nikah
Masyarakat pedalaman yang dulu menikah secara adat
βSaya pikir rumit, ternyata mudah setelah baca eBook ini. Terima kasih, sekarang pernikahan kami sah di mata hukum!β β Ayu & Rian, Jakarta
βPraktis banget! Tanpa pengacara pun saya bisa ajukan sendiri.β β Yudi, Medan