Cara Mengajukan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama: Panduan Lengkap untuk Menikah Sah Secara Hukum

Masih berstatus nikah siri dan ingin melegalkannya secara hukum? Jangan biarkan pernikahan Anda tak diakui negara! Kini Anda bisa mengurus Isbat Nikah dengan cepat, mudah, dan tanpa harus bingung soal prosedurnya.

Kami hadirkan eBook Panduan Lengkap Mengajukan Permohonan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama, berlaku di seluruh Indonesia. Cocok untuk pasangan yang ingin sah secara hukum, tanpa biaya pengacara mahal!

Apa Itu Isbat Nikah?

Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam), terutama bagi pasangan yang menikah siri dan belum tercatat di KUA. Tujuannya agar pernikahan memiliki kekuatan hukum.

Mengapa Isbat Nikah Itu Penting?

βœ… Diakui oleh negara
βœ… Bisa buat Kartu Keluarga (KK) & Akta Anak
βœ… Hak waris & perlindungan hukum
βœ… Akses layanan hukum, sosial, dan administratif

Cara Mengajukan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama

Langkah-langkah Umum:

  1. Menyiapkan dokumen syarat lengkap
  2. Membuat surat permohonan
  3. Mengajukan ke Pengadilan Agama sesuai domisili
  4. Menghadiri sidang
  5. Mendapatkan salinan putusan
  6. Mendaftarkan ke KUA untuk pencatatan nikah

πŸ”– Semua langkah ini dijelaskan rinci dan mudah dalam eBook kami, bahkan untuk pemula yang belum paham hukum sekalipun!

Apa Isi eBook Ini?

βœ… Panduan lengkap prosedur isbat nikah

βœ… Contoh surat permohonan yang siap pakai

βœ… Daftar dokumen yang dibutuhkan

βœ… Tips menghadapi sidang

βœ… Trik mengurus tanpa bantuan pengacara

βœ… Berlaku untuk seluruh wilayah Pengadilan Agama di Indonesia

Cocok Untuk Siapa?

  • Pasangan yang menikah siri

  • Pasangan beda agama yang ingin isbat setelah masuk Islam

  • Suami-istri yang kehilangan buku nikah

  • Masyarakat pedalaman yang dulu menikah secara adat

Testimoni Pembaca

β€œSaya pikir rumit, ternyata mudah setelah baca eBook ini. Terima kasih, sekarang pernikahan kami sah di mata hukum!” – Ayu & Rian, Jakarta

β€œPraktis banget! Tanpa pengacara pun saya bisa ajukan sendiri.” – Yudi, Medan

Cara Membeli eBook

Panduan ini berlaku di seluruh Pengadilan Agama

Scroll to Top