Apakah buku nikah Anda hilang, rusak, dibawa pergi pasangan atau tercecer entah ke mana? Atau Anda bingung harus mulai dari mana untuk mengurus duplikat buku nikah? Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak pasangan di Indonesia yang mengalami hal serupa, lalu kebingungan mencari informasi yang jelas dan resmi. Sayangnya, informasi yang tersedia di internet seringkali tidak lengkap, membingungkan, dan malah membuat stres.
Kami hadir memberikan solusi dalam bentuk eBook digital berjudul:Â
Panduan Cara Mengurus Duplikat Buku Nikah ke Kantor KUA (Berlaku di Seluruh Indonesia)
eBook ini dirancang khusus untuk Anda yang sedang mengalami masalah seperti:
1) Buku nikah hilang
2) Buku nikah rusak karena kebakaran, banjir, atau usia
3) Buku nikah tercecer saat pindah rumah
4) Tidak tahu prosedur resmi cetak ulang buku nikah di KUA
5) Takut dipersulit karena tidak tahu syarat lengkapnya
eBook ini menjawab semua pertanyaan yang paling sering diketik orang di Google seperti:
– Bagaimana cara mengurus duplikat buku nikah?
– Buku nikah hilang, harus bagaimana?
– Apa saja syarat cetak ulang buku nikah?
– Apakah butuh surat kehilangan dari polisi?
– Apakah bisa mengurus duplikat buku nikah tanpa pasangan?
– Dimana harus mengurusnya jika menikah di luar kota?
– Berapa lama prosesnya dan apakah ada biaya?
Dalam eBook ini, Anda akan menemukan:
1. Penjelasan resmi tentang duplikat buku nikah
2. Alur dan prosedur mengurus duplikat buku nikah
3. Daftar lengkap syarat dan dokumen yang harus disiapkan
4. Contoh surat kehilangan dan surat permohonan
5. Tips mengurus ke KUA agar tidak dipersulit
6. Waktu dan estimasi proses
7. Solusi jika pasangan tidak bisa ikut mengurus
8. Panduan jika pernikahan dulu dilakukan di kota lain