Cerai Gugat

(Diajukan oleh Pihak Istri)

Kantor Hukum UHP & Associates membantu mewakili atau mendampingi klien pihak istri mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya ke Pengadilan Agama yang berwenang. 

Mengingat perceraian akan memutuskan ikatan pernikahan yang suci, pastikan langkah hukum cerai gugat ini telah dipertimbangkan secara mendalam dan mendapat dukungan dari keluarga terutama kedua orang tua (jika masih ada) atau setidaknya keluarga dekat.

Persyaratan Mengajukan Cerai Gugat

  1. Jika yang menjadi alasan mengajukan cerai gugat karena terjadi pertengkaran dan perselisihan terus menerus yang sulit untuk didamaikan maka harus memenuhi syarat sesuai SEMA No. 3 Tahun 2023 yang berbunyi:  “Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada -6- harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT.”
  2. Asli Buku Nikah
  3. Asli Akta Kelahiran anak jika menuntut hak asuh anak
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi KK
  6. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi
  7. Hadir dalam sidang Mediasi kecuali terdapat alasan yang sah
  8. Hadir dalam sidang 1 x jika Tergugat tidak hadir (Verstek)
Hendri
Hendri Wijaya, S.H., M.H.

Ada pertanyaan atau ingin konsultasi tentang Cerai Gugat?

Kantor Pengacara di Kota Medan

Kantor Hukum UHP & Associates

Scroll to Top