Gugatan Cerai Karena Murtad di Pengadilan Agama

(Diajukan oleh Pihak Suami atau Istri terhadap pasangannya)

Kantor Hukum UHP & Associates membantu mewakili atau mendampingi klien pihak suami atau istri mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya ke Pengadilan Agama yang berwenang dengan alasan pasangannya tersebut telah murtad

Persyaratan Mengajukan Gugatan Perceraian Karena Murtad

  1. Asli Buku Nikah
  2. Asli Akta Kelahiran anak jika menuntut hak asuh anak
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi KK
  5. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi
  6. Hadir dalam sidang Mediasi kecuali terdapat alasan yang sah
  7. Hadir dalam sidang 1 x jika Tergugat tidak hadir (Verstek), kecuali ada alasan yang sah
  8. Pastikan alamat Tergugat lengkap dan jelas (Jika berada didaerah perkotaan sebutkan nama jalan, lingkungan, RT/RW, no rumah, nama kelurahan, nama kecamatan, nama kota, nama provinsi. Jika berada didaerah pedesaan sebutkan nama dusun & nama pemilik rumah, RT/RW, nama desa, nama kecamatan, nama kabupaten dan nama provinsi). 
  9. Jika yang menjadi alasan mengajukan gugatan perceraian karena MURTAD, maka berlaku ketentuan Kompilasi Hukum Islam pasal 116 huruf k yang berbunyi: “Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga”.  Jadi terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi yaitu ke-1: Murtad, ke-2: akibat murtad tersebut menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Prosedur dan Alur Menggunakan Jasa Hukum Kami

  1. KONSULTASI HUKUM. Sampaikan kronologi atau permasalahan yang sedang dihadapi.
  2. CEK DOKUMEN. Team akan memeriksa kelengkapan dokumen anda dan persyaratan lainnya.
  3. NEGOSIASI BIAYA. Negosiasi dengan memperhatikan kriteria tingkat kesulitan dan kesepakatan antara klien dengan team pengacara.
  4. PEMBAYARAN TANDA JADI. Sebagai komitmen awal.
  5. TANDA TANGAN SURAT KUASA. Sebagai penunjukkan kuasa hukum.
  6. PEMBAYARAN UANG MUKA. Setelah atau pada saat penandatanganan surat kuasa.
  7. PENYUSUNAN SURAT GUGATAN. Team pengacara akan menyusun surat gugatan.
  8. PENDAFTARAN PERKARA. Team mendaftarkan gugatan ke Pengadilan yang berwenang.
  9. PERSIDANGAN. Team pengacara menghadiri persidangan.
  10. PELUNASAN. Biaya dapat dibayar bertahap.
  11. SERAH TERIMA. Team pengacara menyerahkan produk berupa akta cerai dan/atau salinan putusan.

Biaya Jasa Hukum Gugatan Perceraian Karena Murtad

Para Pihak Sepakat Untuk Bercerai

Mulai Rp. 4,000,000,-

Syarat & Ketentuan berlaku. Silahkan hubungi kami untuk analisa tingkat kesulitan kasus anda & negosiasi biaya jasa!

Para Pihak Tidak Sepakat Untuk Bercerai

Mulai Rp. 7,000,000,-

Syarat & Ketentuan berlaku. Silahkan hubungi kami untuk analisa tingkat kesulitan kasus anda & negosiasi biaya jasa!

Hendri
Hendri Wijaya, S.H., M.H.

Ada pertanyaan atau ingin konsultasi tentang gugatan perceraian karena murtad?

Jaringan Kantor Hukum UHP & Associates

Lubuk Pakam 1, Kab. Deli Serdang

Jalan Sudirman No. 25 Lubuk Pakam, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara

Lubuk Pakam 2, Kab. Deli Serdang

Jl. Keramat Gg Tape, Kel. Syahmad, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara

Kabupaten Serdang Bedagai

Jalan Pisipera II, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara

Kota Tebing Tinggi

Jalan Gunung Lauser Blok A2, Kel. Tanjung Marulak, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara

Kisaran, Kab. Asahan

Jalan Lintas Sumatera No. 4, Kel./Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara

Kota Binjai

Jalan Jend. Gatot Subroto, Kel./Desa Bandar Senembah, Kec. Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara

Kabupaten Langkat

Jalan Mayjend Sutoyo, Gg Puspa, Kel./Desa Sidomulyo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara

Kota Pematang Siantar

Jalan Sadum Pondok Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara

Kabupaten Simalungun

Jalan H. Baasyir Saragih, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara

Padang Sidempuan, Kab. Tapanuli Selatan

Jl. Lingkar Luar, Komplek Perkantoran Pemda Tapsel, Desa Tolang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara

Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu

Jalan Sempurna, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara

Kantor Pengacara di Kota Medan

Kantor Hukum UHP & Associates

Scroll to Top