Gugatan Perceraian dari luar negeri

Prosedur dibawah ini berlaku bagi Cerai Gugat di Pengadilan Agama, Cerai Talak di Pengadilan Agama dan Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri bagi klien yang beragama selain Islam.

Mengingat perceraian akan memutuskan ikatan pernikahan yang suci, pastikan langkah hukum gugatan perceraian ini telah dipertimbangkan secara mendalam dan mendapat dukungan dari keluarga terutama kedua orang tua (jika masih ada) atau setidaknya keluarga dekat.

Persyaratan Mengajukan Gugatan Perceraian dari luar negeri

  1. Asli Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi klien yang beragama selain Islam, sedangkan bagi klien yang beragama Islam wajib ada Asli Buku Nikah
  2. Asli Surat Keterangan Perkawinan yang dikeluarkan oleh pemuka agamanya, berlaku bagi klien beragama selain Islam sedangkan yang beragama Islam cukup Buku Nikah saja
  3. Surat Kuasa untuk: pendaftaran, sidang dan mediasi yang dilegalisasi di KBRI/KJRI setempat (ditanda tangani dihadapan pejabat KBRI/KJRI)
  4. Asli Akta Kelahiran anak jika menuntut hak asuh anak
  5. Asli KTP
  6. Asli Kartu Keluarga
  7. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi
  8. Bukti penghasilan dalam hal terdapat tuntutan nafkah anak
  9. Bukti lain yang relevan
  10. Untuk Cerai Talak yang diajukan pihak suami ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) dimana Penggugat/Pemohon harus mengucapkan ikrar talak setelah permohonan dikabulkan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka Penggugat/Pemohon bisa pulang untuk mengucapkan ikrar talak, namun jika tidak bisa pulang maka wajib ada surat kuasa yang dibuat dihadapan notaris. Alternatif lainnya tersedia namun wajib dibicarakan via telepon.

Jasa urus surat cerai dari luar negeri

Biaya Transparan dan Jelas

Di Pengadilan Agama (Muslim)

Mulai Rp. 6,000,000,-

Syarat & Ketentuan berlaku. Silahkan hubungi kami untuk analisa tingkat kesulitan kasus anda!

Di Pengadilan Negeri (Non Muslim)

Mulai Rp. 15,000,000,-

Syarat & Ketentuan berlaku. Silahkan hubungi kami untuk analisa tingkat kesulitan kasus anda!

Hendri
Hendri Wijaya, S.H., M.H.

Ada pertanyaan atau ingin konsultasi tentang gugatan perceraian dari Luar Negeri?

Kantor Pengacara di Kota Medan

Kantor Hukum UHP & Associates

Scroll to Top