Kantor Hukum UHP & Associates membantu mewakili atau mendampingi klien pihak suami atau istri mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya ke Pengadilan Negeri yang berwenang bagi klien yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu.
I. Terdapat Alasan Yang Dibenarkan Menurut Hukum
Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur tentang alasan-alasan gugatan perceraian sebagai berikut:
II. Persyaratan Dokumen, Mediasi dan Saksi:
Syarat & Ketentuan berlaku. Silahkan hubungi kami untuk analisa tingkat kesulitan kasus anda!
Jalan Sumber DV No. 78, Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20362.
Telepon/WhatsApp: 08526217770
Jalan Sudirman No. 25 Lubuk Pakam, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
Jl. Keramat Gg Tape, Kel. Syahmad, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Pisipera II, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Gunung Lauser Blok A2, Kel. Tanjung Marulak, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Lintas Sumatera No. 4, Kel./Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Jend. Gatot Subroto, Kel./Desa Bandar Senembah, Kec. Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Mayjend Sutoyo, Gg Puspa, Kel./Desa Sidomulyo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Sadum Pondok Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara
Jalan H. Baasyir Saragih, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara
Jl. Lingkar Luar, Komplek Perkantoran Pemda Tapsel, Desa Tolang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Sempurna, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara
Kantor Pengacara di Kota Medan