Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri (Non Muslim)

Kantor Hukum UHP & Associates membantu mewakili atau mendampingi klien pihak suami atau istri mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya ke Pengadilan Negeri yang berwenang bagi klien yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu.

Mengingat perceraian akan memutuskan ikatan pernikahan yang suci, pastikan langkah hukum gugatan perceraian ini telah dipertimbangkan secara mendalam dan mendapat dukungan dari keluarga terutama kedua orang tua (jika masih ada) atau setidaknya keluarga dekat.

Persyaratan Mengajukan Gugatan Perceraian

  1. Asli Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Asli Surat Keterangan Perkawinan yang dikeluarkan oleh pemuka agamanya
  3. Asli Akta Kelahiran anak jika menuntut hak asuh anak
  4. Asli KTP
  5. Asli Kartu Keluarga
  6. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi
  7. Bukti penghasilan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam hal terdapat tuntutan nafkah anak
  8. Bukti lain yang relevan
  9. Hadir dalam sidang mediasi kecuali terdapat alasan yang sah
  10. Surat Kuasa yang ditandatangani di KBRI/KJRI jika Penggugat sedang berada diluar negeri dan tidak bisa hadir dalam sidang mediasi

Biaya jasa hukum gugatan perceraian di Pengadilan Negeri (Non Muslim)

Mulai Rp. 15,000,000,-

Syarat & Ketentuan berlaku. Silahkan hubungi kami untuk analisa tingkat kesulitan kasus anda!

Hendri
Hendri Wijaya, S.H., M.H.

Ada pertanyaan atau ingin konsultasi tentang gugatan perceraian di Pengadilan Negeri?

Kantor Pengacara di Kota Medan

Kantor Hukum UHP & Associates

Scroll to Top