Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri (Non Muslim)

Kantor Hukum UHP & Associates membantu mewakili atau mendampingi klien pihak suami atau istri mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya ke Pengadilan Negeri yang berwenang bagi klien yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu.

Persyaratan-Persyaratan Mengajukan Gugatan Perceraian

I. Terdapat Alasan Yang Dibenarkan Menurut Hukum

Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur tentang alasan-alasan gugatan perceraian sebagai berikut:

  • a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  • c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  • e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  • f. Antara suami dan isteri terus-menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga.

II. Persyaratan Dokumen, Mediasi dan Saksi:

  1. Asli Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Asli Surat Keterangan Perkawinan yang dikeluarkan oleh pemuka agamanya
  3. Asli Akta Kelahiran anak jika menuntut hak asuh anak
  4. Asli KTP
  5. Asli Kartu Keluarga
  6. Alamat Lengkap Tergugat
  7. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi
  8. Bukti penghasilan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam hal terdapat tuntutan nafkah anak
  9. Bukti lain yang relevan
  10. Hadir dalam sidang mediasi kecuali terdapat alasan yang sah
  11. Surat Kuasa yang ditandatangani di KBRI/KJRI jika Penggugat sedang berada diluar negeri dan tidak bisa hadir dalam sidang mediasi

Prosedur Menggunakan Jasa Kami

  1. Negosiasi Biaya
  2. Pembayaran Tanda Jadi
  3. Penandatanganan Surat Kuasa
  4. Pembayaran Uang Muka
  5. Penyusunan Surat Gugatan 
  6. Pendaftaran Perkara
  7. Pelaksanaan Persidangan & Pembayaran Bertahap 
  8. Pengurusan Akta Cerai

Biaya jasa hukum gugatan perceraian di Pengadilan Negeri (Non Muslim)

Mulai Rp. 15,000,000,-

Syarat & Ketentuan berlaku. Silahkan hubungi kami untuk analisa tingkat kesulitan kasus anda!

Hendri
Hendri Wijaya, S.H., M.H.

Ada pertanyaan atau ingin konsultasi tentang gugatan perceraian di Pengadilan Negeri?

Jaringan Kantor Kami

Lubuk Pakam 1, Kab. Deli Serdang

Jalan Sudirman No. 25 Lubuk Pakam, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara

Lubuk Pakam 2, Kab. Deli Serdang

Jl. Keramat Gg Tape, Kel. Syahmad, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara

Kabupaten Serdang Bedagai

Jalan Pisipera II, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara

Kota Tebing Tinggi

Jalan Gunung Lauser Blok A2, Kel. Tanjung Marulak, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara

Kisaran, Kab. Asahan

Jalan Lintas Sumatera No. 4, Kel./Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara

Kota Binjai

Jalan Jend. Gatot Subroto, Kel./Desa Bandar Senembah, Kec. Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara

Kabupaten Langkat

Jalan Mayjend Sutoyo, Gg Puspa, Kel./Desa Sidomulyo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara

Kota Pematang Siantar

Jalan Sadum Pondok Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara

Kabupaten Simalungun

Jalan H. Baasyir Saragih, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara

Padang Sidempuan, Kab. Tapanuli Selatan

Jl. Lingkar Luar, Komplek Perkantoran Pemda Tapsel, Desa Tolang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara

Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu

Jalan Sempurna, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara

Kantor Pengacara di Kota Medan

Kantor Hukum UHP & Associates

Scroll to Top