Isbat Nikah Gratis merupakan salah satu jawaban atas berbagai alasan ataupun situasi, hingga sekarang masih banyak pasangan suami istri yang menikah siri, tidak tercatat resmi oleh negara.
Bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam hal biaya, ada secercah harapan hadir melalui Isbat Nikah Gratis yang biasanya digalakkan oleh sejumlah lembaga dan instansi pemerintah seperti Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pejabat Gubernur, Kantor Kecamatan atau Dinas Sosial.
Pernikahan siri, atau pernikahan yang hanya sah secara agama namun belum tercatat secara negara, masih menjadi praktik umum diberbagai daerah. Diperkirakan banyak pasangan di Indonesia menjalani pernikahan siri.
“Saya dan suami sudah menikah sejak 2008, tapi karena dulu susah mengurusnya, kami belum sempat mencatatkan pernikahan secara resmi,” ujar Rini (38), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Pernikahan seperti ini memiliki sejumlah risiko. Anak yang lahir dari pernikahan siri tidak bisa langsung mendapatkan akta kelahiran atas nama kedua orang tuanya. Sang ibu pun sering kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, atau bahkan dalam perkara warisan.
Inilah mengapa program ini menjadi solusi yang sangat dibutuhkan, terutama bagi masyarakat dari kalangan kurang mampu.
Secara harfiah, isbat nikah berarti “pengesahan nikah”. Permohonan isbat nikah dilakukan di Pengadilan Agama oleh pasangan suami istri untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka yang sebelumnya tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama).
Biasanya proses isbat nikah dikenai biaya, mulai dari Rp 500.000 hingga lebih dari Rp 1.500.000 tergantung wilayah dan kebijakan masing-masing pengadilan. Namun dalam program semua biaya ditanggung oleh penyelenggara, baik itu instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, maupun CSR perusahaan swasta.
Meski program ini mendapat sambutan positif, pelaksanaannya tidak lepas dari kendala. Salah satu hambatan utama adalah kurangnya sosialisasi.
Banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan program ini, atau menganggap bahwa prosesnya rumit dan berbelit. Selain itu, dokumen yang tidak lengkap atau sudah hilang sering menjadi masalah tersendiri.
Kami menyediakan ebook Panduan Cara Mendapatkan Isbat Nikah Gratis yang langsung dapat dipraktekkan.
Dan ada BONUS tentang cara mengajukan Permohonan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama.
Kedua ebook ini merupakan perpaduan yang cocok.
Dapatkan BONUS cara Mengajukan Permohonan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama
Klik Disini Untuk Memesan eBook