Cerai Talak

(Diajukan oleh Pihak Suami)

Kantor Hukum UHP & Associates membantu mewakili atau mendampingi klien pihak suami mengajukan gugatan perceraian terhadap istrinya ke Pengadilan Agama yang berwenang. Dalam proses persidangan, suami/penggugat disebut sebagai Pemohon dan istri/tergugat disebut sebagai Termohon.

Mengingat perceraian akan memutuskan ikatan pernikahan yang suci, pastikan langkah hukum gugatan perceraian ini telah dipertimbangkan secara mendalam dan mendapat dukungan dari keluarga terutama kedua orang tua (jika masih ada) atau setidaknya keluarga dekat.

Persyaratan Mengajukan Cerai Talak

  1. Jika yang menjadi alasan mengajukan cerai gugat karena terjadi pertengkaran dan perselisihan terus menerus yang sulit untuk didamaikan maka harus memenuhi syarat sesuai SEMA No. 3 Tahun 2023 yang berbunyi:  “Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada -6- harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT.”
  2. Asli Buku Nikah
  3. Asli Akta Kelahiran anak jika menuntut hak asuh anak
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi KK
  6. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi
  7. Hadir dalam sidang mediasi kecuali terdapat alasan yang sah
  8. Hadir dalam sidang 1 x jika Termohon/Tergugat tidak hadir (Verstek)
  9. Bukti penghasilan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam hal terdapat tuntutan akibat talak
  10. Bukti lain yang relevan
Hendri
Hendri Wijaya, S.H., M.H.

Ada pertanyaan atau ingin konsultasi tentang permohonan Cerai Talak?

Kantor Pengacara di Kota Medan

Kantor Hukum UHP & Associates

Scroll to Top