Legalisasi surat kuasa di KBRI/KJRI adalah tindakan pengesahan atau sertifikasi oleh perwakilan Indonesia di luar negeri (Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia) atas surat kuasa yang dibuat di negara asing untuk digunakan secara sah di Indonesia. Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan keabsahan surat kuasa agar dapat diakui oleh sistem hukum di Indonesia.
Legalisasi menegaskan bahwa tanda tangan pada surat kuasa tersebut dibuat oleh pihak yang sah dan sesuai dengan identitasnya, memberikan dasar hukum yang kuat untuk penggunaannya untuk mewakili klien dalam proses hukum di Indonesia.
Berikut prosedur yang berlaku saat ini pada kantor kami:
Jalan Sumber D-V No. 78, Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, 20362.
Jaringan Kantor Klik Disini
Telepon/WhatsApp: 085262177707
Kantor Pengacara di Kota Medan