Prosedur Legalisasi Surat Kuasa di KBRI/KJRI

Legalisasi surat kuasa di KBRI/KJRI adalah tindakan pengesahan atau sertifikasi oleh perwakilan Indonesia di luar negeri (Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia) atas surat kuasa yang dibuat di negara asing untuk digunakan secara sah di Indonesia. Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan keabsahan surat kuasa agar dapat diakui oleh sistem hukum di Indonesia.

Legalisasi menegaskan bahwa tanda tangan pada surat kuasa tersebut dibuat oleh pihak yang sah dan sesuai dengan identitasnya, memberikan dasar hukum yang kuat untuk penggunaannya untuk mewakili klien dalam proses hukum di Indonesia.

Prosedur Legalisasi

Berikut prosedur yang berlaku saat ini pada kantor kami:

  1. Surat Kuasa dikirim oleh kantor kami kepada klien melalui WhatsApp atau e-mail dalam bentuk softcopy
  2. Klien mencetak Surat Kuasa
  3. Klien membuat booking order/janji temu dengan KBRI/KJRI
  4. Klien membayar biaya legalisasi
  5. Klien menunggu jadwal legalisasi
  6. Klien hadir ke Kantor KBRI/KJRI sesuai jadwal yang ditentukan dan menandatangani Surat Kuasa tersebut dihadapan pejabat KBRI/KJRI
  7. Klien mengambil/membawa asli Surat Kuasa dan mengirimkan asli Surat Kuasa tersebut ke alamat kantor kami
Hendri
Hendri Wijaya, S.H., M.H.

Ada pertanyaan atau ingin konsultasi tentang Legalisasi Surat Kuasa di KBRI/KJRI?

Kantor Pengacara di Kota Medan

Kantor Hukum UHP & Associates

Scroll to Top