| Identitas aset | Nomor sertifikat, alamat, batas, luas, nomor kendaraan, rekening, saham, atau identitas aset lainnya. | Pastikan objek yang dimohonkan perlindungan sama dengan objek yang disengketakan. |
| Dasar hak dan hubungan para pihak | Perjanjian, waris, jual beli, pinjaman, kuasa, kepemilikan bersama, atau hubungan hukum lain. | Siapa yang berwenang, siapa yang berkepentingan, dan pihak mana yang wajib dilibatkan. |
| Dokumen perkara atau keberatan | Somasi, gugatan, jawaban, permohonan, surat keberatan, laporan pemeriksaan, dan bukti penerimaan. | Apakah dasar sengketa jelas dan apakah permintaan perlindungan sejalan dengan tuntutan pokok. |
| Tanda-tanda pengalihan | Iklan, percakapan, kuitansi uang muka, undangan penandatanganan, pengosongan, atau calon pembeli/kreditur. | Bedakan fakta yang dapat dibuktikan dari kabar atau dugaan yang belum terverifikasi. |
| Data administrasi aset | Hasil pengecekan kantor pertanahan, PPAT, bank, perusahaan, atau lembaga yang menyimpan catatan. | Gunakan prosedur resmi dan pahami batas kewenangan setiap lembaga. |
| Kondisi fisik dan nilai kerugian | Foto bertanggal, perubahan bangunan, penguasaan, hasil sewa, pembayaran, atau potensi kerugian. | Dokumentasikan sumber informasi dan hubungan antara tindakan pihak lain dengan kerugian. |
| Identitas pihak ketiga | Calon pembeli, bank, penyewa, PPAT, pengembang, pengelola, atau penerima pembayaran. | Jangan menuduh pihak ketiga; sampaikan keberatan melalui kanal dan kewenangan yang tepat. |